Kenapa Tidak Boleh Mengucapkan Selamat Natal. Masyarakat Indonesia kerap kali berdebat mengenai boleh dan tidaknya mengucapkan selamat atas hari besar agama lain seperti hari Natal Nyepi dan seterusnya Ada kelompok masyarakat yang membolehkan namun tidak sedikit yang melarang Perdebatan ini kerap membesar baik di dalam kehidupan seharihari dan di jagad media digital.

Hukum Mengucapkan Selamat Natal Pendapat Rois Syuriah Nahdlatul Ulama Nu Boleh Tapi Kabar24 Bisnis Com kenapa tidak boleh mengucapkan selamat natal
Hukum Mengucapkan Selamat Natal Pendapat Rois Syuriah Nahdlatul Ulama Nu Boleh Tapi Kabar24 Bisnis Com from kabar24.bisnis.com

Daftar Isi sembunyikan 1 Alasan Larangan Mengucapkan Selamat Natal 2 Pembicaraan Kelahiran Isa dalam Al Qur’an 3 Penutup Mungkin tidak lama lagi akan terdengar akan terpampang tulisan yang dibaca “ Merry Christmas ” atau yang artinya Selamat Hari Natal Dan biasanya momen ini disandingkan dengan ucapan Selamat Tahun Baru.

HUKUM UCAPAN SELAMAT NATAL BAGI MUSLIM Direktorat

Begitupun dengan mengucapkan selamat Natal tentunya hal ini juga tidak diperbolehkan Ucapan salam aja tidak diperbolehkan apalagi ucapan natal yang ditujukan kepada hari besar umat Kristiani Tentu saja tidak diperbolehkan Mengucapkan Natal Menyerupai Orang Kafir “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian dari mereka.

Wajib Tahu! Inilah Alasan Larangan Mengucapkan Selamat Natal

Biasanya pula di kalangan umat Islam muncul perbedaan pendapat mengenai boleh tidaknya mengucapkan hari Natal pada 25 Desember tersebut Prof Dr Quraish Shihab dalam bukunya berjudul ” Membumikan AlQur&#39an ” berpendapat AlQuran mengabadikan dan merestui ucapan selamat Natal pertama dari dan untuk Nabi Isa as.

Hukum Mengucapkan Selamat Natal Pendapat Rois Syuriah Nahdlatul Ulama Nu Boleh Tapi Kabar24 Bisnis Com

Hukum Mengucapkan “Selamat Natal” Nahdlatul Ulama

Bolehkah Mengucapkan Selamat Natal? Begini Penjelasan Quraish

– Boleh atau Tidak? Natal dalam Islam Hukum Mengucapkan Selamat

Sehingga mengucapkan selamat Natal yang merupakan salah satu bentuk perbuatan baik kepada nonmuslim pun diperbolehkan walaupun bukan dalam keadaan darurat Ucapan tersebut diperbolehkan selama tidak mengganggu Akidahnya terhadap Allah dan RasulNya serta tidak mendukung keyakinan umat Nasrani tentang kebenaran peristiwa natal.