Pengertian Pencipta. Fungsi Hak CiptaCiriCiri Hak CiptaSifatSifat Hak CiptaDasar Hukum Hak CiptaMenurut pasal 2 UndangUndang No19 tahun 2002 dalma hal ini membahas tentang fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri Bunyi dari pasalnya adalah 1 Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya Yang muncul dengan otomatis setelah ciptaannya lahir tanpa mengurangi pembatasan menurut perundangundangan yang berlaku 2 Pencipta dan/atau pemegang Hak Cipta atau karya sinematografi dan program Komputer mempunyai hak dalam memberi izin atau melarang orang lain tanpa persetujuannya dalam menyewakan ciptaan itu demi kepentingan yang sifatnya komersial Batas waktu perlindungannya yaitu sumur hidup dan tambahan waktu 50 tahun bila pemegang hak telah meninggalHak cipta didapatkan otomatis tak ada kewajiban untuk mendaftarkannya Tapi demi kepentingan pencipta/pemegang hak cipta surat pendaftaran ciptaan tetap saja penting Utamanya jika ada permasalahBentukbentuk pelanggaran seperti adanya bagianbagiannya yang sudah disalin secara instantif mempunyai kesamaan diperbanyak atau diumumkan tanpa izinSanksi pidaha yang diberikan apabila terbukti bersalah melakukan pelanggaran hak cipta hukuman yang dikenakan maksimal tujuh tahun atau denda lima milyar rupiah Pencipta/pemegang hak cipta pada suatu karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberi izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan itu untuk kebutuhan yang bersifat komersial Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak Hak cipta juga bisa beralih/dialihkan baik semuanya atau hanya sebagian Karena 1 Pewarisan 2 Wasiat 3 Hibah 4 Perjanjian tertulis atau sebabsebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundangundangan Jika suatu ciptaan terdiri dari beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang/lebih Yang dianggap sebagai pencipta yaitu orang yang memimpin dan mengawasi seluruh penyelesaian semua ciptaan itu yang dalam hal ini orang tersebut yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang mengumpulkan dengan tidak mengurangi Hak Ciptanya masingmasing bagian penciptanya tersebut Jika sebuah ciptaan yang dirancang seseorang ditampilkan/dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan serta pengawasan orang yang me Terdapat dasar hukum dari hak cipta antara lain yaitu 1 UndangUndang No 19 Tahun 2002 mengenai Hak Cipta 2 PP No 1 tahun 1989 mengenai penerjemahan dan/atau perbanyak Ciptaan untuk kepentingan pendidikan ilmu pengetahuan penelitian dan pengembangan 3 Peraturan Meteri Kehakinan No M01HC0301 Tahu 1987 mengenai Pendaftaran Penciptaan 4 SE Menteri Kehakiman NoM02HC0301 Tahun 1991 mengenai Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar Sekian pembahasan mengenai Dasar Hukum Hak Ciptayang disertai dengan fungsi ciri dan sifatnya secara lengkap Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan anda Baca Juga 1 Budaya Organisasi Pengertian Fungsi Contoh Dan CiriCirinya Lengkap 2 Pengertian Daftar Pustaka – Fungsi Dan Unsurnya Lengkap.
Apa ITU Hak Cipta?Karakteristik Hak CiptaSifat Hak CiptaTujuan Hak CiptaIstilah Dalam Hak CiptaHakHak Yang tergolong Dalam Hak CiptaDasar Hukum Hak CiptaLingkup Dari Hak CiptaHak cipta merupakan hak eksklusif untuk si pencipta agar diumumkan atau diperbanyak ciptaannya dan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku Ciptaan dari seseorang merupakan hasil karya yang berupa bentuk yang khas dan juga menggambarkan keaslian dari konsep di dalam ilmu pengetahuan lapangan pendidikan sastradan seni Hak cipta didapatkan secara otomatis dan tidak ada kewajiban untuk didaftarkanNamun demi kepentinga sang pencipta hak cipta dari surat pendaftaran sangatlah pentingJika terjadi permasahalah hukumdi kemudian hari surat pendaftaran dapat dijadikan sebagai alat buktiBatas waktu perlindungan hak cipta ini adalah seumur hidup dan tambahan waktu 50 tahun setelah pemegang hak meninggal dunia Pencipta terhadap karya sinematografi memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain tanpa persetujuannya menyewakan hasil ciptaan tersebutHak cipta dianggap sebagai suatu benda yang bergerakHak cipta bisa beralih jika suatu ciptaan terdiri dari beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebihJika sebuah ciptaan yang diciptakan seseorang ditampilkan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan dari orang yang merancang maka penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan tersebut Tujuan dari hak cipta yaitu agar dapat mengakui hasil dari suatu karya dengan beberapa ketentuan dan bukti bukti agar benda tersebut tidak disalah gunakan oleh pihak lain Atau bisa juga tujuan dari tujuan hak cipta yaitu agar tidak ada karya hasil dari eksperimen seseorang yang dinyatakan bahwa orang lain adalah penciptanya Pencipta Pencipta merupakan seseorang atau secara berkelompok melahirkan ciptaan berdasarkan hasil dari inspirasinya yang didasarkan pada imajinasi keterampilan keahlian dan lainnya yang dituangkCiptaan Ciptaan merupakan hasil karya dari seorang pencipta yang menunjukkan keasliannya di dalam seni pengetahuan dan lainnyaHak Cipta Hak cipta yaitu hak khusus yang diberikan kepada pencipta atau si penerima hak agar dapat mengumumkan ciptaannyaPemegang Hak Cipta Pemegang hak cipta merupakan pencipta sebagai pemilik dari hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta Hak Ekonomi dan Hak Moral Hak cipta di Indonesiajuga akrab dengan hak ekonomi dan hak moral Hak ekonomi yaitu hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaan Sedangkan hak moral yaitu hak yangHak Eksklusif Hak eksklusif merupakan hanya pemegang dari hak yang bebas dalam menerapkan ciptalah hak cipta dan orang lain dalam melaksanakan hak cipta dilarang tanpa persetujuan dari pemegang hak Perlindungan dari hak cipta diatur di dalam UU nomor 6 Tahun 1982 mengenai Hak Cipta dan kemudian diubah menjadi UU nomor 12 Tahun 1987 beserta peraturan pelaksanannyaUU No 10 tahun 1995 mengenai KepabeananUU Nomor 7 Tahun 1994 mengenai Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization(WTO)Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997 mengenai Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property serta jufa Convention Establishing the World Intellectual Property Organization Ciptaan dengan Hak Cipta selama 25 Tahun Pasal 59 ayat (2) UU mengenai Hak Cipta menjelaskan ciptaan itu seperti karya seni terapan kemudian berlaku selama 25 tahun Dan berlaku sejak pertama kali dilakukan pengumuman atas hak tersebut Ciptaan dengan Hak Cipta selama 50 Tahun Jenis ciptaan untuk perlindungan dan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan yaitu ada pada Pasal 59 ayat (1) UU Hak Cipta Jenis ciptaannya yaitu sebagai berikut 1 Program komputer 2 Potret 3 Karya fotografi 4 Permainan video 5 Perwajahan karya tulis 6 Terjemahan tafsir basis data aransemen modifikasi adaptasi 7 Kompilasi ciptaan atau data 8 Kompilasi ekspresi budayatradisional 9 Karya sinematografi Ciptaan dengan Hak Cipta Seumur Hidup ditambah 70 Tahun Ciptaan jenis ini tercantum di dalam Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta berlangsung selama pencipta hidup dan juga akan berlangsung selama 70 tahun setelah si sanga pencipta meninggal Ciptaan tersebut yaitu 1 Drama tari drama musik.
PENGERTIAN PENCIPTAAN ARTI DEFINISI PENGERTIAN
PENGERTIAN PENCIPTAAN – Menyangkut segala sesuatu termasuk ruang dan waktu dari ketiadaan Semuanya yang ada diciptakan oleh Allah Sang Pencipta dengan berfirman saja Maka seluruh alam semesta dari permitaan sampai akhirat segala tenaga dan seluruh proses evolusi semua makhluk termasuk manusia sebagai pribadi yang mengembangkan diri dengan bebas dijadikan oleh Allah sebagai dunia.
Hak Cipta: Pengertian Sifat dan Dasar Hukumnya
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendirisendiri atau bersamasama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi 4 Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
Pencipta dan Pemegang Hak Cipta Konsultan HKI
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendirisendiri atau bersamasama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi Referensi UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 Hak Cipta Pengertian Pilihan Penerima Pelayanan Kesehatan.
Pengertian Hak Cipta
Pengertian Hak Cipta – Fungsi, Ciri, Sifat Dan Dasar Hukumnya
& Contohnya Hak Cipta: Pengertian, Pelanggaran, Tujuan, UU,
Pengertian Pencipta menurut UndangUndang – Paralegal.id
Pengertian Hak CiptaPelanggaran Hak CiptaTujuan Hak CiptaSifatSifat Hak CiptaFungsi Hak CiptaCiriCiri Hak CiptaContoh Hak CiptaAkhir KataHak cipta adalah hak eksklusif Kreator atau hak cipta untuk mengatur penggunaan ide atau informasi tertentu Pada dasarnya hak cipta adalah “hak untuk menyalin ciptaan “ Hak cipta juga dapat memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi reproduksi yang tidak sah dari suatu ciptaan Secara umum hak cipta memiliki masa berlaku terbatas tertentu Hak cipta berlaku untuk berbagai jenis karya seni atau karya berhak cipta atau “kreasi “ Karya ini dapat mencakup puisi drama dan tulisan lainnya film karya koreografi (tari balet dll) komposisi musik rekaman suara lukisan Gambar patung foto perangkat lunak komputer siaran radio dan televisi dan (dalam yurisdiksi tertentu) dari desain industri Hak cipta adalah bentuk hak kekayaan intelektual tetapi hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten yang menganugerahkan monopoli pada penggunaan ciptaan) karena hak cipta bukan hak monopoli untuk melakukan sesuatu melainkan hak unt Pelanggaran hak cipta adalah penggunaan karya berhak cipta yang melanggar hak cipta seperti hak untuk mereproduksi menyebarluaskan menampilkan atau memamerkan karya berhak cipta atau untuk menciptakan karya turunan tanpa persetujuan dari hak cipta yang biasanya penerbit atau perusahaan lain yang mewakili atau telah ditugaskan oleh penulis pekerjaan Hak cipta merupakan hak untuk mengaku/mengklaim hasil suatu benda dengan ketentuan dan bukti agar benda tersebut tidak disalahnamakan oleh pihak lain Penulis copyrightors karya sinematografi serta program komputer memiliki hak untuk memberikan atau melarang orang lain tanpa izin mereka untuk menyewa karya ke karakter komersial Hak cipta dianggap sebagai objek yang bergerak Hak cipta dapat dialihkan atau dialihkan secara keseluruhan atau sebagian sebagai 1 Pewarisan 2 Hibah 3 Wasiat 4 Perjanjian tertulis atau sebab lain yang disahkan oleh undangundangan Menurut pasal 2 UndangUndang No19 tahun 2002 yaitu Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi Kreator atau hak cipta untuk secara otomatis mengumumkan atau mereproduksi penciptaannya setelah ciptaan lahir tanpa mengurangi batasan di bawah hukum yang berlaku Pencipta dan/atau hak cipta atau sinematografi bekerja dan program komputer memiliki hak untuk memberikan persetujuan atau melarang orang lain tanpa izin mereka untuk menyewakan pekerjaan untuk tujuan komersial Berikut dibawah ini merupakan ciricirinya yaitu 1 Batas waktu untuk perlindungan adalah sumber kehidupan dan waktu ekstra 50 tahun jika pemegang hak telah meninggal 2 Hak cipta diperoleh secara otomatis tidak ada kewajiban untuk mendaftarkannya Tetapi dalam kepentingan pencipta/pemegang hak cipta Surat pendaftaran penciptaan tetap penting Apalagi jika ada masalah hukum di kemudian hari Surat pendaftaran dapat digunakan sebagai alat bukti awal untuk menentukan siapa pencipta/pemegang hak cipta yang lebih berhak untuk sebuah ciptaan 3 Bentuk pelanggaran seperti adanya komponen disalin dalam sekejap memiliki kesamaan direproduksi atau diumumkan tanpa izin 4 Pidaha hukuman diberikan ketika dihukum karena pelanggaran hak cipta hukuman yang jumlah sampai maksimal tujuh tahun atau denda 5000000000 5 Dilindungi seperti ciptaan di bidang ilmu pengetahuan seni dan sastra musik bacaan buku seni tari program komputer dan sebagainya 6 Kriteria atau hal yang hanya Berikut dibawah ini merupakan contoh contoh hak cipta yang pernah terjadi 1 Kasus Software bajakan yang terjadi di Tanggerang 2 Dua perusahaan yang ada di Jakarta di tindak lanjut oleh pihak kepolisian karena menggunakan Software AutoCad secara bajakan 3 Mall Ambasador dan Ratu Plasa menindak kedua tempat tersebut karena menggunakan software terkait pelanggaran hak cipta Demikianlah ulasan dari pengajarcoid mengenai Hak Cipta Pengertian Pelanggaran Tujuan Dasar Hukum UU Contoh Sifat Fungsi Ciri semoga dengan adanya artikel ini bisa bermanfaat untuk anda.