Saksi Mahkota. Secara normatif penggunaan saksi mahkota merupakan hal yang bertentangan dengan prinsipprinsip peradilan yang adil dan tidak memihak (fair trial) dan juga merupakan pelanggaran kaidah HAM secara universal sebagaimana yang diatur dalam KUHAP itu sendiri khususnya hak ingkar yang dimiliki terdakwa terdakwa dan hak terdakwa untuk tidak dibebankan kewajiban pembuktian (vide pasal 66 KUHAP) di.
Larangan Saksi Mahkota Dalam Putusan Mahkamah Agung No 2437 K/PidSus/2011 menyebutkan bahwa ?Walaupun tidak diberikan suatu definisi otentik dalam KUHAP mengenai Saksi mahkota (kroongetuide) namun berdasarkan perspektif empirik maka Saksi mahkota didefinisikan sebagai Saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau.
“SAKSI MAHKOTA” – KONSULTASI HUKUM
1) Penggunaan saksi mahkota sebagai alat bukti dalam perkara pidana haruslah ditinjau kembali untuk segera diakhiri karena bertentangan dengan esensi Hak Asasi manusia (HAM) khususnya hak asasi terdakwa 2) Marilah kita mendukung implimentasi prinsipprinsip peradilan yang adil dan tidak memihak (fair trial) dengan berupaya mencari solusi.
KEDUDUKAN SAKSI MAHKOTA (KROONGETUIGE) DALAM PEMBUKTIAN
Dalam perkembangannya maka penggunaan saksi mahkota sebagai alat bukti dalam perkara pidana tidak dibolehkan dengan pertimbangan karena bertentangan dengan hak asasi terdakwa sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP sebagai instrumen hukum nasional dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) sebagai instrumen hak asasi Author Setiyono SetiyonoPublish Year 2007.
Saksi Mahkota dalam Pembuktian Pidana LHS ARTIKEL
Saksi mahkota adalah istilah untuk tersangka/terdakwa yang dijadikan saksi untuk tersangka/terdakwa lain yang bersamasama melakukan suatu perbuatan pidana Walaupun tidak diatur secara tegas dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tapi dalam praktiknya memang sering dijumpai adanya saksi mahkota untuk pembuktian pada.
Penggunaan Saksi Mahkota Kroongetuige Dalam Pembuktian Di Persidangan Terhadap Tindak Pidana Narkotika Pampas Journal Of Criminal Law
Eksistensi Saksi Mahkota sebagai Alat Bukti dalam Perkara
Definisi Saksi Mahkota Klinik Hukumonline
Larangan Saksi Mahkota Bahasan.ID
Pemanfaatan Saksi Mahkota Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Saksi mahkota diartikan sebagai terdakwa yang berstatus menjadi saksi dalam perkara terdakwa lain yang samasama melakukan yaitu dalam hal diadakan (splitsing) pemisahan berkas perkara dalam pemeriksaannya berdasar Pasal 141 KUHAP yang satu atau berbeda jenisnya.