Tap Mpr No 6 Tahun 2000. “Amanat TAPMPR RI No6/Tahun2000 Presiden Tak Dipercaya Rakyat Wajib Mundur” demikian tulisan dalam salah satu spanduk seperti dikutip dalam artikel berjudul Riuh Aksi Mujahid 212 Salah Spanduk TAPMPR yang dimuat situs CNN Indonesia Kabar soal TapMPR nomor 6Tahun2000 juga viral di media sosial Facebook.
Beredar sebuah unggahan di media sosial yang menyebutkan isi dari TAP MPR NO6 Tahun 2000 adalah seorang pemimpin jika tidak dikehendaki oleh rakyat maka harus mundur tanpa menunggu proses hukum Pernyataan ini juga muncul di spanduk peserta aksi Mujahid 212 pada Sabtu 28 September 2019 pagi.
Cek Fakta: Tap MPR No. 6 Tahun 2000 Atur Pemimpin yang Tak
Lalu ada kubu netizen lain yang juga menelusuri faktafakta isi TapMPRNo6/2000 itu Ternyata yang benar isi TapMPRNo6Tahun 2001 bukan 2000 Mungkin Mahfud Md salah mengutip apa yang sampaikan di dalam cara talk show tersebut.
Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 Tahun 2000 Pusat Data
pemisahan tentara nasional indonesia dan kepolisian negara republik indonesia ketetapan mpr nomor vi/mpr/2000tahun2000 Author Hukumonline.
Netizen Koreksi Kembali Spanduk 212 yang Salah DAFUNDA
Tentang TAPMPR Nomor 6Tahun2000 Untuk mengetahui isi TAPMPR Nomor 6Tahun2000 Tempo mengunduh dokumen ketetapan tersebut dari situs Hukumonlinecom Ketetapan yang terbit pada 2000 itu berisi tentang pemisahan TNI dan Polri Ketetapan ini lahir sebagai salah satu tuntutan reformasi untuk mereposisi dan merestrukturisasi ABRI.
Akun Facebook Turah Masyarakat Anti Fitnah Indonesia Facebook
[Fakta atau Hoaks] Benarkah TAP MPR 6/2000 Tempo.co
[HOAKS] Amanat TAP MPR RI No.6 Tahun 2000 Presiden Tak
[SALAH] Amanat TAP MPR RI NO. 6 Tahun 2000 Presiden Tak
“tap mpr no6 thn 2000 “Seorang Pemimpin Bila Sudah Tidak Dikehendaki Oleh Rakyat Harus MUNDUR Tanpa Harus Menunggu Proses HUKUM” Klaim ini juga muncul di spanduk yang dibawa peserta Aksi Mujahid 212 yang berarak dari sekitar Bundaran Hotel Indonesia dan Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat menuju Istana Negara pada Sabtu (28/9/2019) pagi.