Tarif Pasal 31E. Tarif Pph Pasal31e Ayat 1 Terbaru 2021 bagi kalian yang masih searching berita yang berhubungan dengan Tarif Pph Pasal31e Ayat 1 Terbaru 2021 Teraktual bisa kamu peroleh pada postingan disini Katalog Harga Promo pun tetap menyiapkan keterangan Terhangat terkait dengan beragam Katalog Promo Terbaru Promo JSM Terbaru Harga Sepeda Motor Terbaru Harga Tiket Harga Hp Terbaru Tarif Pph.
Pasal31E Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 5000000000000 mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 480000000000.
Tarif PPh Badan Pasal 17 dan Pasal 31 E Thinktax
Mengenal PPh Pasal31E Beserta Tarif Pajaknya Dengan pemberlakukan PPh Pasal31E Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto hingga Rp 50000000000 menerima fasilitas yaitu pengurangan tarif senilai 50% dari tarif yang tercantum dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dibebankan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto hingga Rp 4800000000.
Memahami Pasal 31E, Insentif UMKM yang Urung Dihapus dalam UU
Tetapi kemudian Pasal31E UU PPh mengatur Pasal31E (1) Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 5000000000000 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran.
Fasilitas pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal31E ayat (1) UndangUndang Pajak Penghasilan tersebut bukan merupakan pilihan sehingga bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang memiliki akumulasi peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada angka 4 di atas sampai dengan Rp5000000000000 (lima puluh miliar rupiah) tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak.
PPh Pasal 31E, Penurunan Tarif PPh untuk Peredaran Bruto Tertentu
Salah Tarif PPh Pasal 31E? – Coretan Perjalanan Tegar
Pasal31E UndangUndang PPh memberikan fasilitas pengurangan tarif atas proporsi (persentase) tertentu dari Penghasilan Neto alias Penghasilan Kena Pajak (Baca Laba Fiskal) Fasilitas ini khusus untuk Wajib Pajak yang Peredaran Brutonya sampai dengan 50 Miliar Pengurangan tarifnya adalah 50% dari tarifPasal 17 (Baca Tarif Umum).